Kamis, 02 Juli 2015

Pendekatan Sosial dari Imamat 25:23-28

PENDEKATAN SOSIAL
Imamat 25:23-28 (Penebusan Tanah)

Ayat 23: “Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku.”
Ayat 24: “Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah.”
Ayat 25: “Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus yang telah dijual saudaranya itu,”
Ayat 26: “Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu, sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu,”
Ayat 27: “maka ia harus memasukkan tahun-tahun sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah miliknya.”
Ayat 28: “Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap ditangan orang yang membeli sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, dan orang itu boleh pulang ke tanah miliknya.

Pertama-tama yang ingin dituju dari aturan ini adalah mereka harus menghayati hidup dengan kekudusan dengan mengaku Tuhan sebagai pemilik asli, Sumber kehidupan. Prinsip ini cocok dengan situasi saat itu di mana tanah dimiliki oleh kaum keluarga yang besar. Sedangkan kata mutlak berarti tanpa hak membeli kembali (menebus). Setiap orang Israel harus mempunyai hak menebus tanah dengan maksud supaya tiap suku Israel bisa mempertahankan tanah yang diberikan kepada mereka ketika pertama kali memasuki tanah Kanaan. Konsep menebus ini dikenal sebagai konsep go-el, di mana ditunjukkan rasa solidaritas antar kerabat keluarga. Misalnya untuk membalaskan terbunuhnya seorang kerabat (Bil 35:19-27), untuk mengawini istri saudara laki-lakinya yang telah meninggal sehingga dapat mempertahankan nama garis keturunan keluarga (Rut 3:8-12), untuk menebus anggota keluarga yang dijual sebagai budak karena terlibat hutang (Im 25:48-49), kemudian untuk menebus harta benda yang telah terjual dari saudaranya agar harta benda itu tetap sebagai milik keluarga. Prinsip inilah yang digunakan untuk menebus tanah yang telah dijual oleh salah seorang saudara dari suatu keluarga atau kerabat.
Ketika sesorang menjual tanahnya sebelum bulan ketujuh, maka kelebihan atau nilai panen yang ada di tanahnya haruslah diberikan kepada si pembeli, karena tanah perhitungan tahun ke tahun Yobel dimulai pada bulan ketujuh. Kelebihan dari tanahnya atau hasil panennya itu diberikan kepada si pembeli agar si penjual bisa mendapatkan yang sama pada tahun Yobel, yaitu tahun kelima puluh adalah tahun pembebasan bagi bangsa Israel. Ini dilakukan ketika seseorang tidak dapat menebus tanah miliknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar